PERATURAN DAN TATA TERTIB
1. Periode masa belajar maksimal untuk 20 x pertemuan adalah empat bulan
hitungan kalender, dihitung efektif sejak hari pertama sesi belajar, dimana
dalam periode ini peserta sewaktu-waktu diperbolehkan untuk izin (tidak
belajar), tetapi tidak menambah atau memperpanjang periode masa belajar.
2. Apabila izin berturut-turut selama empat belas hari maka peserta dianggap
telah mengundurkan diri dan segala pembayaran tidak dapat ditarik atau diminta
kembali.
3.
Apabila masa belajar empat bulan telah dicapai sementara jumlah sesi
belajar masih kurang dari 20 x pertemuan yang diakibatkan oleh izin tidak
belajar oleh peserta seperti disebutkan pada poin 1 di atas, maka paket belajar
dianggap telah selesai dan sisa pertemuan tidak bisa diklaim atau dituntut.
4. Pemberitahuan izin tidak belajar harus disampaikan langsung kepada pengajar
melalui telepon paling lambat tiga jam sebelum jadwal belajar.
Kegagalan berbuat demikian sehingga pengajar terlanjur datang akan dianggap
sebagai tetap berlangsungnya pelajaran dan akan dihitung sebagai satu sesi
belajar.
5. Jadwal yang telah disepakati bersama tidak dapat diubah secara mendadak
dengan alasan adanya urusan pribadi dan semacamnya. Pembatalan mendadak
dianggap sebagai pelajaran tetap berlangsung.
6. Peserta dapat mengajukan penjadwalan ulang hari dan jam belajar namun tetap
harus mengacu kepada ketersediaan jadwal pengajar. Apabila tidak tersedia waktu
lain sebagai pilihan maka jadwal baku yang disepakati di awal perjanjian tetap
menjadi patokan hari dan jam belajar.
7. Pembayaran biaya paket yang disepakati sudah harus dilunasi, sekurang-kurangnya sebesar 50%, sebelum dimulainya pertemuan/sesi ke-1 dan sisa 50% lainnya harus sudah harus dilunasi sebelum atau pada pertemuan sesi ke-8. Apabila hingga pertemuan/sesi ke-8 sisa pembayaran 50% harga paket
tidak dilunasi maka peserta dianggap berhenti atau mengundurkan diri dan EZ-ETS
berhak untuk menawarkan dan/atau memberikan jadwal hari dan jam
belajar yang telah disepakati dan dijalani kepada/untuk pihak atau calon
peserta lain dimana EZ-ETS tetap memenuhi hak peserta untuk belajar dan mengikuti pelatihan hingga pertemuan/sesi ke-10.
8. Keterlambatan baik dari pengajar maupun dari peserta untuk setiap jadwal
sesi belajar dikompromikan (dimana pihak yang hadir wajib menunggu pihak yang
terlambat) dengan toleransi maksimal 20 menit tanpa mempengaruhi durasi jadwal
belajar yang ditetapkan.
9. Jadwal yang gagal karena pihak pengajar berhalangan datang, akibat sakit
atau faktor lain yang tidak dapat dihindari seperti banjir, huru-hara,
kecelakaan dan faktor sangat serius yang semisalnya, akan digantikan pada
kesempatan lain dengan mengacu kepada hari dan jam seperti jadwal yang biasa.
10. EZ-ETS menyediakan form
sebagai catatan jumlah sesi belajar yang sudah diadakan. Setiap kali usai sesi
belajar, peserta atau salah satu peserta wajib menandatangani form
tersebut. Dalam hal terkait poin 4 dan/atau poin 5, peserta atau salah satu
peserta dapat mewakilkan kepada orang lain yang ditunjuk, atau melakukannya dalam jadwal hari pertemuan berikutnya.
11. Kecuali diakibatkan oleh ketidakmampuan pengajar untuk tetap mengajar oleh
karena suatu alasan dimana EZ-ETS akan memberikan pengembalian uang atau refund
setelah dipotong atau dikurangi jumlah biaya hitungan untuk sesi belajar yang telah
dijalani, maka segala bentuk pembayaran tidak dapat diminta atau ditarik
kembali.
--oo0oo--